Main Article Content

Abstract

Sejak tahun 2018 Pemerintah Daerah Purworejo sudah mulai serius untuk membenahi kebijakan demi terciptanya pelayanan publik yang inklusi. Untuk menuju kabupaten yang ramah difabel tentunya diperlukan komitmen tinggi terhadap implementasi Peraturan Daerah tentang jaminan hak-hak difabel tersebut diantaranya tentang apa saja fasilitas umum yang telah dimiliki, apa tantangannya dan apa yang perlu dipersiapkan guna menghadapi tantangan tersebut. Kajian dalam penelitian ini memfokuskan pada implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 mengenai jaminan hak-hak kaum difabel di lingkungan kabupaten Purworejo yang telah berjalan selama 1 tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 mengenai jaminan hak-hak kaum difabel di lingkungan kabupaten Purworejo yang telah berjalan selama 1 tahun terakhir. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik dalam pengumpulan data yang dilakukan yakni melalui obesrvasi, wawancara langsung kepada narasumber serta dokumentasi terhadap data-data yang berkaitan dengan kebijaka pemenuhan hak-hak kaum difabel yang selanjutnya dianalisa dan dihasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan factor yang menjadi faktor pendukung serta faktor penghambat dalam implementasi Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diantaranyafaktor komunikasi, factor sumber daya, factor anggaran dan kondisi social lingkungan dan ekonomi.

Keywords

Implementasi Peraturan Daerah Hak-Hak Disabilitas

Article Details

References

  1. A. Priamsari, R. P. (2019). Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 215. https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.215-223
  2. Aji, A. L. D., & Haryani, T. N. (2017). Diversitas dalam Dunia Kerja: Peluang dan Tantangan bagi Disabilitas. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 83. https://doi.org/10.20961/sp.v12i2.16246
  3. Andayani, A., & Afandi, M. (2019). Pemberdayaan dan Pendampingan Komunitas Penyandang Disabilitas Dalam Mengakses Pendidikan Tinggi. Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 16(2), 153. https://doi.org/10.14421/aplikasia.v16i2.1178
  4. Ari Atu Dewi, A. A. I. (2018). Aspek Yuridis Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pandecta: Research Law Journal, 13(1), 50–62. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.13933
  5. Cahyani, Y. N., Verdiantoro, A. G., & Uma, F. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Kekerasan Seksual Kaum Tunarungu Dalam Prespektif Hukum Pidana. Mimbar Keadilan, 13(2), 218–228. https://doi.org/10.30996/mk.v13i2.3941
  6. Hidayat, E. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 8(2), 56534. https://www.neliti.com/publications/56534/
  7. Jauhari, A. (2017). Pendidikan Inklusi Sebagai Alternatif Solusi Mengatasi Permasalahan Sosial Anak Penyandang Disabilitas. IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching, 1(1). https://doi.org/10.21043/ji.v1i1.3099
  8. Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum.
  9. Mayrizka, D. (2015). Strukturasi Implementasi Kebijakan Disabilitas. Jurnal Mahasiswa Sosiologi, 1(4), 1–33.
  10. Nasir, S. A., & Jayadi, A. (2021). Penerapan Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab: Shautuna, 2(1), 186–199.
  11. Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 11(1), 131. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.131-150
  12. Ningrum, A. D., Kusumawardhani, N., & Agiati, R. E. (2018). Model Pelayanan Aksesibilitas Bagi Anak Penyandang Disabilitas Melalui Pusat Layanan Terpadu Di Kota Pangkapinang. Pekerjaan Sosial, 16(2), 397–424. https://doi.org/10.31595/peksos.v16i2.119
  13. Rahayu, S., & Dewi, U. (2013). Pelayanan Publik Bagi Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas Di Kota Yogyakarta. Natapraja, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.21831/jnp.v1i1.3194
  14. Rinaldi, R. (2012). Analisis Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 1(1), 22–34.
  15. Rompis, K. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas dalam Perespektif Hukum Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, IV(2), 171–177.
  16. Sakinah, I., Muchsin, S., & Suyeno. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Tentang Perlindunan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Respon Publik, 14(3), 43–50. http://riset.unisma.ac.id/index.php/rpp/article/view/7933
  17. Setiawan, H. H., Syawie, M., Pudjianto, B., Astuti, M., Husmiati, H., & Murni, R. (2017). Pengaruh Dukungan Ekonomi Keluarga dan Kompetensi Keluarga Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Berat. Sosio Konsepsia, 6(2), 1–14. https://doi.org/10.33007/ska.v6i2.837
  18. Sholehuddin, S., Syafira, D. A., Raharjo, S. T., & Apsari, N. C. (2020). Corporate Social Responsibility (Csr) Alfamart Dalam Memperkerjakan Penyandang Disabilitas. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 296–308. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i2.29054
  19. Sumarli, S. (2020). Kepemimpinan dan Pelayanan Publik. Yudabbiru Jurnal Administrasi Negara, 2(2), 1–9.