Main Article Content

Abstract

Buying and selling transactions, both services and goods, are growing rapidly along with technological developments. The profession of financial planning has been in great demand by the public in recent times, but this is inseparable from the existence of disputes which result in losses for consumers. Misappropriation of authority and violations committed by financial planning companies violate consumer rights. The Financial Services Authority has also yet to supervise because financial planners are not included in the financial sector. This research examined legal protection for financial planning consumers through supervision based on safety, certainty, and benefit principles. A statutory approach supports the normative juridical method and uses secondary data. The results of the study show that legal protection for consumers of financial planning companies is based on Article 10 letter c of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, Articles 103 and Article 104 of Law Number 8 of 1995 on Capital Markets, Article 28 of Law Number 19 of 2016 on ITE, Article 378 and Article 372 of the Criminal Code and Article 1365 of the Civil Code.

Keywords

Protection Consumer Financial Planner Supervision

Article Details

References

  1. Agustiene, P., & Haryanto, I. (2022). Aspek Hukum Perencana Keuangan dan Pengelolaan Dana Investasi di Indonesia dibandingkan dengan Singapura. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1137-1150.
  2. Anismadiyah, V., Febriana, H., Irnawati, J., Rismanty, V. A., & Suryanto, W. (2021). Financial Planning for Millenials in Pandemic Era. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen: Jurnal Ilmiah Prodi Manajemen Universitas Pamulang, 25-34.
  3. Arzy, V. N., & Sumiyati, Y. (2021). Tanggung Jawab Perusahaan Perencana Keuangan Penyedia Program Investasi yang Merugikan Konsumen dihubungkan dengan Teori Kepastian Hukum. Udayana Master Law Journal, 540-555.
  4. Davin. (2021). Formulasi Pengaturan Perencana Keuangan. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, 1-15.
  5. Fibrianti, N. (2015). Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi. Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, 91-100.
  6. Gultom, E. (2009). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan melalui Media Electronic Commerce. Jakarta: Ellips Media.
  7. Helmi, H. R. (2015). Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memutus Sengketa Konsumen di Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata (ADHAPER), 78.
  8. Hernawati, & Suroso, J. T. (2020). Kepastian Hukum dalam Hukum Investasi di Indonesia melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi), 397.
  9. Himawan, C., & Hutabarat, S. M. (2020). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Pengguna Listrik akibat Pemadaman Tanpa Pemberitahuan di Wilayah Jawa Barat. Jurnal Hukum Positum, 37.
  10. Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepindo, 13-22.
  11. Khoirudin, R., Ramadhona, F., & Lubis, A. (2021). Analisis Financial Technology dan Demografi terhadap Tingkat Pengelolaan Keuangan Rumah. Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, 16-25.
  12. Londa, J. E., & Baftim, F. (2021). Penegakan Hukum dan Penerapan Sanksi Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal yang Berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Lex Privatum, 165.
  13. Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Media Group.
  14. Masri, F. A. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Praktik Pengobatan Tradisional tanpa Izin di Nagari Sarantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Swara Justisia, 381.
  15. Masruroh, A. (2019). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Jual Beli secara Online menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 53-60.
  16. Mertokusumo, S. (2007). Mengenai Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jata Yogyakarta.
  17. Njatrijani, R. (2017). Posisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam Upaya Perlindungan terhadap Konsumen. Jurnal Diponegoro Private Law Review, 23-35.
  18. OJK. (2022, November 22). Siaran Pers: Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022. Retrieved from https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx#:~:text=Hasil%20SNLIK%202022%20menunjukkan%20indeks,2019%20yaitu%2076%2C19%20persen.
  19. Putra, R. E., Putra, R. T., & Rahmadani. (2021). Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dengan Modus Operandi Usaha Pengadaan Barang. Law Journal of Mai Wandeu, 35.
  20. Rachmadini, V. N. (2019). Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Pasar Modal menurut Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 89-96.
  21. Rusli, T. (2014). Keterbatasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Masalah-Masalah Hukum, 233-244.
  22. Sanusi, A. (2010). Hukum dan Teknologi Informasi. Jakarta: Tim Kemas Buku.
  23. Secomb, S. (2021). Women's Career Progression in the UK Financial Advising/ Planning Sector. Warwick Business School, 6.
  24. Sitepu, N. W. (2020). Analisa Perlindungan Konsumen sebagai Pengguna Information Technology and Communication. Jurnal Ius Civile, 121.
  25. Suparto, S. (2016). Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia. Mimbar Hukum, 428.