Main Article Content
Abstract
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah maka kalau terjadi perkawinan yang sah menurut undang undang maka anak dari perkawinan yang sah adalah anak yang sah, tapi disamping itu juga ada anak luar kawin yaitu anak yang lahir diluar nikah atau anak yang lahir dimana ibu yang melahirkan anak tersebut dalam keadaan tidak dalam ikatan perkawinan, apabila anak yang lahir diluar nikah dapat menjadi anak yang sah dapat mempunyai kedudukan sebagai anak yang mempunyai ibu dan ayah seperti anak yang sah yaitu mempunyai ibu dan ayah seperti pada umumnya anak, maka dengan demikian harus dilakukan permohonan pengakuan anak luar kawin ke Pengadilan Negeri.
Keywords
Hukum
anak
luar kawin