Main Article Content

Abstract

Salah satu cara yang digunakan dalam hukum Islam untuk memperoleh harta adalah hibah. Proses penghibahan dalam hukum Islam tidak bisa dilepaskan dari batasan harta yang dihibahkan. Fenomena di masyarakat terkadang terjadi dualisme hukum yang kontradiksi antara hukum dalam teori dan hukum dalam praktek. Fenomena di masyarakat banyak orang yang menghibahkan hartanya kepada anak angkatnya dengan semua harta yang dimilikinya di depan Notaris. Hal ini menjadi persoalan tentang posisi anak angkat yang sebenarnya di mata hukum. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep penghibahan harta dilihat dari kacamata sosiologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis, yaitu dengan melihat fenomena masyarakat atau peristiwa sosial budaya sebagai jalan untuk memahami hukum yang berlaku dalam masyarakat. Kesimpulan dari tulisan ini adalah pada masa Rasulullah sangatlah dipengaruhi oleh keberadaan nabi sendiri sebagai panutan dan pedoman syari’ah dalam segala aspek kehidupan. Beda halnya pada masa sekarang, penghibahan harta dipengaruhi oleh faktor dari keturunan dan faktor keilmuan agama

Keywords

Hibah Anak Angkat Sepertiga Sosiologis

Article Details