Main Article Content

Abstract

Makalah ini membahas tentang dua subjek wakaf yang penting dalam fiqh wakaf, yaitu wakif dan nazhir. Makalah ini juga membahas kedudukan wakif yang berperan sebagai nazhir terhadap harta wakafnya sendiri. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan fiqh sehingga dipastikan memunculkan beberapa pendapat dalam satu masalah yang dikaji. Hasil kajan menunjukkan bahwa wakaf termasuk akad tabarru’ dan wakif harus benar-benar pemilik harta yang telah diwakafkan. Sedangkan nazhir adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap harta wakaf. Untuk menjadi nazhir, harus terpenuhi syarat-syarat yang dapat disimpulkan pada istilah amanah dan kifayah. Atas segala usaha dan jerih payahnya dalam mengelola harta wakaf, nazhir berhak mendapatkan upah atau imbalan seperti yang ditetapkan wakif, atau apabila tidak maka besarnya dikembalikan kepada upah standar.

Keywords

Wakif Nazhir Kompetensi Amanah

Article Details