Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur eksekusi jaminan di BMT BIMA serta mengetahui kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI No.17/DSN/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan studi kasus mengenai eksekusi jaminan pada pembiayaan bermasalah di BMT BIMA Kota Magelang. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskripsi analisis yaitu pengambilan data-data riil tentang prosedur eksekusi jaminan untuk dianalisis menggunakan fatwa DSN MUI No.17/DSN/IX/2000. Hasil analisis data mengungkapkan bahwa eksekusi jaminan pada pembiayaan bermasalah di BMT BIMA Kota Magelang adalah dengan memberikan surat peringatan sampai 3 (tiga) kali, dan surat persetujuan penjualan jaminan, selanjutnya penjualan jaminan dilakukan dengan sistem perorangan agar memperoleh harga tertinggi. Dalam langkah-langkah yang diambil BMT BIMA tindakan eksekusi jaminan tersebut sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No.17/DSN/IX/2000 poin 4 (empat) didasarkan prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.

Keywords

Eksekusi Jaminan Pembiayaan Bermasalah

Article Details