Main Article Content

Abstract

Lahirnya undang-undang No 21 Tahun 2008 disebutkan bahwa perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dari tujuan ini semestinya lahirnya perbankan syariah di Indonesia setidaknya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan melalui kegiatan penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah semestinya dapat mengurangi disparitas pendapatan masyarakat, namun seiring perkembangan perbankan syariah tidak diikuti oleh penurunan disparitas pendapatan masyarakat. Maka dari itu diperlukan studi yang membuktikan bahwa penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah berdampak negatif terhadap disparitas pendapatan masyarakat. Analisis data dalam studi ini menggunakan teknik analisis data regresi data panel, dengan pendekatan kausalitas. Setelah dilakukan analisis data maka kesimpulan dari studi ini adalah pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Umum dan Unit Usaha Syariah berdampak positif signifikan terhadap tingkat disparitas pendapatan masyarakat dengan tingkat probilitas  0.0332 < 0,05. Sementara itu pembiayaan oleh  Bank Pembiayaan Syariah tidak berpengaruh signifikan, karena memiliki probabilitas yang bernilai 0.5745> 0,05.

Keywords

Perbankan Syariah Disparitas Data Panel

Article Details