Main Article Content
Abstract
Harta adalah perhiasan dunia yang diciptakan Allah untuk umat manusia. Harta merupakan sesuatu yang sering diperebutkan manusia dan bahkan cara memperolehnya pun bisa dilakukan dengan cara yang salah; seperti riba, mencuri, merampok dan ghasab. Riba adalah jenis transaksi yang diharamkan Islam karena merugikan salah satu pihak dari dua pihak yang bertransaksi. Meskipun demikian, seiring dengan perkembangan jaman transaksi ribawi di dunia perbankan dewasa ini semakin sulit dihindari, tidak terkecuali pada lembaga keuangan yang berlabelkan syariah. Berawal dari motivasi untuk menggerakkan perekonomian melalui lembaga keuangan yang Islami, masyarakat muslim justru terlena dengan transaksi-transaksi ribawi yang direkayasa supaya tidak mencolok keharamannya. Secara umum masih terdapat transaksi ribawi dalam Lembaga Keuangan Syariah yang perlu dibenahi dan dikaji lebih lanjut sehingga betul-betul terlepas dari dosa besar riba. Karena mengikuti ketetapan Allah dan RasulNya adalah bagian dari ibadah yang mutlak dan tidak dapat ditawar dengan alasan kemodernan dan permintaan pasar atau persaingan. Melagalkan riba akan memberikan dampak negatif bagi individu pelaku, kelompok masyarakat dan ekonomi suatu negara, bahkan sangat terkait dengan terkabulnya doa seorang mukmin di sisi Allah Swt. Maka melalui karya tulis ini, penulis berharap kedepannya ada tahapan lanjutan untuk perbaikan transaksi di perbankan syariah sehingga tercapai tujuan penghapusan riba yang sesungguhnya, sehingga sistem ekonomi Islam betul-betul menciptakan keharmonisan ekonomi yang berkeadilan.