Main Article Content

Abstract

Upaya kesehatan dilakukan oleh dokter atau yang dikenal sebagai transaksi terapeutik diawali dari adanya informed consent yaitu penjelasan dari dokter mengenai kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukannya dalam rangka kesembuhan pasien dan kemudian dari penjelasan tersebut mendapat persetujuan dari pasien atau keluarga pasien. Pembahasan ini didasarkan pada metode penulisan yuridis normatif, yaitu mengkaji dari peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Penting sekali peranan dari informed consent karena  awal terjadinya hubungan dokter dan pasien karena pasien datang kepada dokter menyampaikan keluhan penyakitnya, dokter memberikan penjelasan diagnosa penyakit serta tindakan medik yang akan dilakukannya dan pasien memberikan persetujuan, oleh sebab itu sebagai bentuk kesepakatan bersama lebih baik dibuat dalam bentuk tertulis agar ada bukti otentik apabila pada saat pasien tidak mendapat kesembuhan justru berbalik menduga dokter melakukan tindakan malpraktek padahal dokter menjalankan tindakan medik sesuai prosedur. 

Keywords

Informed Consent Dokter dan Pasien Hak dan Kewajiban

Article Details