Main Article Content
Abstract
UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup telah mengakomodir masyarakat untuk ikut berperan secara aktif dalam proses penyusunan AMDAL pada tahap penapisan hingga keputusan kelayakan. Meskipun dalam peraturan perundang-undangan telah memberikan posisi strategis bagi masyarakat untuk memberi saran, pendapat maupun tanggapan namunĀ pada kenyataannya partisipasi justru hanya sekedar sebagai prasyarat secara formalitas saja. Keberpihakan pada pemilik usaha menjadikan AMDAL tidak dapat berfungsi sebagai bentuk preventif terhadap kerusakan lingkungan. Peranan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan perlu di pahami sehingga masyarakat secara terbuka diberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif. Oleh karena itu, diperluakannya suatu pembaharuan hukum guna memperjelas setiap mekanisme dan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL.