Main Article Content
Abstract
Perdagangan orang (trafficking) merupakan kejahatan lintas negara (transnational organized crime) yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak sesorang untuk bebas, hak untuk tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan nurani dan hak untuk tidak diperbudak. Angka kasusnya baik di tingkat global, kawasan maupun nasional memperlihatkan kecenderungan adanya peningkatan. Untuk itu, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia yang warganya relatif banyak menjadi korban trafficking berupaya untuk melakukan penegakan hukum atas merebaknya tindak pidana (TPPO) dimaksud.
Disadari, selain memeranginya di dalam negeri maka harus ada upaya bersama dengan negara lain. Maka kerjasama antar pemerintah, antar-NGO, ormas dan perseorangan dalam dan luar negeri yang dibina dan dikembangkan dengan baik, menjadi keniscayaan. Akhirnya, dengan mendasarkan pada penegakan hukum berperspektif HAM, sebuah kerangka respon komprehensif harus mencakup pencegahan perdagangan orang, perlindungan atas orang yang diperdagangkan dan penjatuhan hukuman kepada para pelaku perdagangan orang.