Main Article Content
Abstract
Salah satu produk Bank Syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan banyak dimanfaatkan di Bank Syariah ialah murabahah. Dalam perkembangannya, produk ini mengalami modifikasi dengan adanya penyertaan akad wakalah didalamnya. Kajian ini membahas mengenai masalah penyertaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah pada Bank Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif (doktrinal) sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dengan mengkaji bahan-bahan hukum dan dianalisis dengan menggunakan logika deduksi. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah dengan menyertakan akad wakalah dapat mengurangi substansi dan kesyariahan murabahah. Hal ini dikarenakan dengan adanya penyertaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah maka Ba’i memberikan kuasa untuk pembelian barang kepada Musytari dengan mengatasnamakan Musytari sendiri sehingga dalam pembiayaan murabahah ini Bank Syariah hanya sebagai pemberi modal saja bukan sebagai penjual/pemilik barang. Hal tersebut bertentangan dengan Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
Keywords
Article Details
References
-
Ammirudin K. (2011). “Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum”. Jurnal Al Risalah, Vol.11
Anwar, Syamsul. (2007). Studi Hukum Islam Kontomporer. Jakarta : RM Books
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adilatuhu. Jakarta : Gema Insani
Burhannuddin H. (2006). “Kedudukan Fungsi dan Problematika Jaminan Dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah”. Yustisia No. 69 September
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana
Muhammad. (1992). Imam Al Hafizh Abu Isa bin Isa bin Surah At Tirmidzi. Terjemahan Sunan At Tirmidzi, Semarang : CV Asyifa
Rusyid, Ibnu. (1990). Terjemahan Bidayatul Mujtahid Jilid 3. Semarang : CV.Asyifa
Setiono. (2010). Pemahaman terhadap Metodologi Penelitian Hukum., Surakarta, Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Sjahdeini, Sutan Remi. (2014). Perbankan Syariah (Produk-produk dan Aspek Hukumnya). Jakarta: Kencana
Usman, Rachmadi. (2012). Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Yuniarlin, Prihati & M, Dewi Nurul. (2009) Hukum Jaminan Dalam Praktek Perbankan Syariah. Yogyakarta: LAB FH UMY
Peraturan Perundang-undangan
Al-Qur’an Al-Karim Dan Terjemahannya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
Fatwa DSN-MUI 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah