Main Article Content
Abstract
Pengalaman krisis tahun 2008 menunjukkan bahwa permodalan yang kuat tidak menjamin Bank mampu bertahan menghadapi krisis. Kesulitan yang dihadapi sebagian besar Bank pada saat itu disebabkan antara lain oleh ketidakmampuan Bank dalam memenuhi standar terkait prinsip dasar pengukuran dan penerapan manajemen risiko likuiditas. Oleh karena itu kerangka Basel III yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) menyempurnakan kerangka permodalan yang ada (Basel II). Berdasarkan ketetntuan Basel III setiap Bank diwajibkan memenuhi Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang diharapkan dapat memperkuat sisi kesehatan dan daya tahan individual bank dalam menghadapi krisis. Sebagai tindak lanjut kewajiban penerapan NSFR, OJK telah menerbitkan POJK No: 50/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih yang bertujuan mengurangi risiko likuiditas terkait sumber pendanaan untuk jangka waktu yang lebih panjang dengan mensyaratkan bank untuk mendanai aktivitas dengan sumber dana stabil yang memadai dalam rangka memitigasi risiko kesulitan pendanaan pada masa depan. tulisan ini akan mengkaji dan mengalisis aspek hukum terkait kewajiban pemenuhan NSFR sebagai upaya pengelolaan likuiditas Bank dan implikasi yuridisnya terhadap pengawasan Bank sebagai upaya menciptakan perbankan yang sehat. Penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu membuat pencandraan secara sistematis, faktual dan akurat mengani fakta-fakta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan Undang – Undang (Statue approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Kewajiban pemenuhan NSFR sebagai upaya pengelolaan likuiditas ini merupakan bagian dari pengawasan mikroprudensial yang menjadi kewenangan OJK, yang juga berkaitan dengan kebijakan makroprudensial yang menjadi kewenangan Bank Indonesia. Dalam hal Bank mengalami kesulitan likuiditas, maka Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.
Keywords
Article Details
References
-
BI. (2012). Global Regulatory Framework for More resilient Banks and Banking Systems. Consultative Paper Basel III, 3. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Info Terbaru 2206.aspx
Borio, C. (2009). Ten Propositions about Liquidity Crises. BIS Working Papers No. 293. Retrieved from www.bis.org
Lastuti, A., & Handayani, T. (2017). Perkembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan Dalam Upaya Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional. De Lega Lata, 2(2), 430.
Mamudji, & Soekanto, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali.
OJK. (2017a). Booklet Perbankan Indonesia. departemen Perizinan dan Informasi Perbankan-OJK. Jakarta.
OJK. (2017b). Booklet Perbankan Indonesia 2017. Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan-OJK. Jakarta.
OJK. Lampiran I Peraturan OJK No.50/POJK.03/2017 (2017).
POJK. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum., Pub. L. No. 4 (2016). indonesia.
POJK. Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih, Pub. L. No. 50 (2017).
Rehana, K. et. a. (2016). Impact of Net Stable Funding Ratio Regulations on Net Interest Margin. A Multi-Country Comparative Analysis, Journal of Accounting an Finance in Emerging Economics, 2(2), 101.
Supervision, B. C. on B. (2014). Basel III : The Net Stable Ratio.
Surjaningsih, N. (2014). Early warning Indicator Risiko Likuiditas Perbankan. Bank Indonesia Working Paper, 1.
Yushita, A. N. (2008). Implementasi Risk Management Pada Indistri Perbankan Nasional. Pendidikan AKuntasni Indonesia, 7(1).
Zaini, Z. D. (2013). Hubungan Hukum Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasca Pengalihan Fungsi Pengawasan Perbankan. Media Hukum, 20(2).
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945
Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee)