Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan tanah pertanian absentee yang diperoleh akibat pewarisan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang menganalisis fenomena objek kajian dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approcah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal di luar daerah dalam hal ini perlindungan hukum telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada ahli waris, apabila pewarisan telah sesuai menurut peraturan perundang-undangan dalam artian ahli waris adalah benar-benar ahli waris dari pemilik tanah absentee, serta ahli waris tersebut pada kenyataannya menggarap tanah pertaniannya.

Keywords

Tanah Pertanian Absentee Pewarisan

Article Details

References

    Astutiningsih, & Anastasia, A. (2018). Peran Kantor Pertanahan Terhadap Pelaksanaan Larangan Kepemilikan Tanah Secara Absentee/ Guntai Di Kabupaten Sukoharjo. Repertorium, 5(1), 11.
    Bakri, M. (2007). Hak Menguasai Tanah oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria. Citra Media.
    Ginting, D. (2011). Reformasi Hukum Tanah dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan dan Penanam Modal dalam Bidang Agrobisnis. Hukum Ius Quia Iustum, 18(1), 73.
    Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Penerbit Djembatan.
    Ismail, N. (2012). Arah Politik Hukum Pertanahan Dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat. Rechtsvinding, 1(1), 34.
    Mamuji, & Soerjono, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
    Nurwati, & Risnawati, A. S. (2015). Urgensi Pengukuran Ulang Batas Kepemilikan Tanah Di BPN. Kab Magelang. Varia Justicia, 11(1), 66.
    Rubiati, B., & Pujiwatia, Y. (2017). Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Mbr) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertan. Acta Diurnal, 1(1), 20.
    Salle, & Djanggih, H. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law, 12(2), 165.
    Winarno, Ghani, A. Al, & Wahyu, D. (2018). Kebijakan Penyelesaian Tanah “Absentee/Guntai” Di Kabupaten Boyolali Berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Repertorium, 5(1), 19.

    Perundang-Undangan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945
    Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
    Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
    Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee)