Main Article Content
Abstract
Kewarisan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah perkawinan. Islam mengenal dua asas perkawinan yaitu perkawinan monogami dan perkawinan poligami. Kedua asas perkawinan tersebut erat kaitannya dengan kewarisan karena di dalam sebuah perkawinan terdapat harta bersama, pewaris, dan ahli waris. Baik dalam perkawinan monogami dan perkawinan poligami terdapat perbedaan dalam hal pembagian harta warisan yang sering kurang dimengerti oleh masyarakat. Berdasarkan hal tersebut penulis akan melakukan penelitian dengan judul : “PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang cara menentukan harta tirkah yang beralih kepada ahli waris, siapa yang menjadi ahli waris, dan besar bagian masing-masing ahli waris.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan penelitian sampel menggunakan metode purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa cara menentukan harta tirkah yang beralih kepada ahli waris dalam perkawinan poligami adalah dengan terlebih dahulu memisahkan harta bersama dari masing-masing perkawinan poligami (bila tidak ada perjanjian untuk pemisahan harta bersama sebelum perkawinan dilaksanakan). Bila ada perjanjian pemisahan harta bersama maka menjadi lebih mudah dalam menentukan harta mana yang menjadi hak suami (pewaris) dan harta mana yang menjadi hak masing-masing istri. Bagi pasangan suami dan istri yang tidak melakukan perjanjian pemisahan harta bersama sebelum perkawinan maka harta bersama dari masing-masing perkawinan dibagi menjadi dua bagian, separuh menjadi hak suami (pewaris) dan separuh menjadi hak istri (istri pertama atau kedua atau ketiga atau keempat). Kemudian separuh bagian yang menjadi hak suami (pewaris) dari masing-masing perkawinan terlebih dahulu dikurangi dengan biaya pemeliharaan jenazah, pembayaraan hutang, pemberian wasiat. Hasilnya lalu dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris seperti saudara-saudara pewaris, anak, istri, orang tua pewaris. Besar bagian untuk masing-masing ahli waris telah ditentukan oleh Al Qur’an Surah An Nisaa’ ayat 11, 12, 176; Al Hadits; dan Inpres No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 176-182. Pada dasarnya tidak ada perbedaan besarnya porsi atau bagian bagi ahli waris dalam perkawinan monogami maupun dalam masing-masing perkawinan poligami namun yang berbeda adalah besarnya nominal harta warisan yang diperoleh ahli waris karena adanya perbedaan besarnya harta bersama antara masing-masing perkawinan poligami yang dipengaruhi keadaan ekonomi pada saat perkawinan, keadilan dari suami (pewaris) kepada istri-istri dan anak-anaknya, dan durasi perkawinan.