Main Article Content
Abstract
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merupakan lembaga perwakilan baru yang dibentuk dalam rangka pembaharuan konstitusi oleh MPR RI,dibentuk karena terdapat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi.Akan tetapi dalam perjalanannya DPD sendiri cenderung memiliki kewenangan yang Sumir dan terbatas. Berkenaan dengan hal tersebut penulis melakukan penelitian berjudul DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI (PASCA AMANDEMEN UUD 1945) dengan rumusan masalah bagaimanakah kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia dan bagaimanakah kedudukan Dewan Perwakilan Daerah yang ideal di indonesia.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan memanfaatkan data primer, sekunder dan data tersier sebagai bahan penelitian. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis.
Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam perjalanannya DPD dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang anggota-anggotanya dipilih langsung melalui pemilu ternyata di dalam konstitusi hanya diberi fungsi yang sangat sumir dan nyaris tidak berarti dibandingkan dengan biaya politik dan proses perekrutanya yang demokratis,DPD hanya diatur dalam dua pasal (pasal 22 C dan Pasal 22 D). Untuk menciptakan DPD yang ideal dalam sistem ketatanegaraan RI maka kita sebagai bangsa Indonesia bisa membuka khasanah atau wacana yang lain seperti negara Amerika Serikat, walaupun setiap negara itu mempunyai kultur masyarakat (warga negara yang berbeda-beda) mempunyai kekhasan masing-masing. negara Indonesia bisa melihat dari negara Amerika Serikat untuk menjadi acuan mengenai sistem parlemen yang menggunakan dua kamar.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan baik didalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 22 Tahun 2003 serta UU No 27 Tahun 2009 yang mengatur tentang DPD, perlu adanya suatu konstruksi hukum dalam rangka revitalisasi peranan DPD, untuk menciptakan suatu Kedudukan dan peranan DPD yang Ideal dalm sistem parlemen di Indonesia. Adapun langkah-langkah yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan amandemen terhadap UUD Republik Indonesia tahun 1945. Amandemen tersebut dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan pasal 37 UUD NKRI tahun 1945 yang mengatur tentang mekanisme perubahan terhadap UUD NKRI Tahun 1945.