Main Article Content
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melaksanakan pemerintahan, dibentuk pemerintah daerah. Pemerintah Daerah dibagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, untuk menjalankan kewenangan dari pemerintah pusat, salah satunya yaitu tentang pembuatan kebijakan, untuk mengatur segala urusan dan wewenang daerah di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Merapi berdampak pada kerusakan alam, Pemerintah Kabupaten Magelang mengeluarkan kebijakan berupa PERBUB Magelang Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Usaha Pertambangan Pada Kawasan Gunung Merapi Di Kabupaten Magelang. Dari penelitian di Desa Keningar, Banyudono, dan Ngargomulyo, dengan metode Yuridis Sosiologis bahwa kegiatan pertambangan disana tidak memiliki izin.
Faktor pendukung penegakannya yaitu masyarakat setuju pelarangan penggunaan alat berat sehingga masyarakat dapat bekerja sebagai penambang manual dan bisa menekan kerusakan alam. Faktor penghambatnya yaitu setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan sumber daya alam menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, sehingga kedudukan PERBUB tidak mempunyai kekuatan hukum, perizinan menjadi wewenang Pemerintahan Provinsi.
Upaya yang dapat dilakukan yaitu Pemerintah Provinsi melakukan penyesuaian peraturan teknis pelaksanaannya, koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten mengatur pertambangan, dan peran Pemerintah Desa untuk melakukan sosialisasi menjaga kelestarian alam agar dapat mengendalikan kegiatan pertambangan.