Main Article Content
Abstract
Undang-undang perkawinan telah mengatur seorang calon suami memungkinkan untuk menikah lebih dari seorang (poligami), hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 azas monogami tidak mutlak. Undang-undang Perkawinan memberikan pembatasan yang cukup berat, yaitu berupa suatu pemenuhan dengan melengkapi syarat-syarat poligami dengan alasan yang tertentu dan izin Pengadilan yang sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Perkawinan jo Pasal 55, 56, 57, 58, 59 KHI dan juga pengaturan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil di dalam Pasal 4, 5, 9, dan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang memungkinkan seseorang pegawai negeri sipil diperbolehkan untuk beristri lebih dari seorang. Berdasarkan hal tersebut maka penulis memandang perlu untuk melakukan penelitian mengenai poligami PNS, yaitu dengan mengambil judul : “ Pelaksanaan Poligami bagi PNS di Kabupaten Magelang “.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Bahan penelitian menggunakan dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Spesifkasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Metode populasi dan sampel yang peneliti gunakan adalah dengan metode Non Random Sampling, dan Purposif Sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara terbuka. Metode analisis data penulis menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan poligami bagi PNS di kabupaten Magelang pada dasarnya sama seperti prosedur yang dilakukan poligami selain PNS yaitu harus memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur poligami secara umum adapun perbedaannya adalah adanya syarat tambahan yaitu harus ada ijin dari pejabat yang berwenang di instansi yang terkait. Adapun masalah yang timbul dalam pelaksanaan poligami bagi PNS terutama berkaitan dengan proses permohonan ijin dari pejabat sampai dengan pengadilan yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu masalah yang umum adalah kurangnya kesadaran para istri PNS untuk bisa menerima keinginan suami untuk berpoligami sehingga syarat adanya ijin dari istri sangat sulit untuk di peroleh. Adapun masalah lain adalah masih minimnya gaji PNS sehingga kemungkinan besar tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya apabila berpoligami. Adapun cara mengatasi masalah yang timbul dalam pelaksanaan poligami bagi PNS adalah hendaknya pemerintah memperketat ijin poligami bagi PNS dan lebih tegas dalam memberi sanksi kepada pelaku poligami yang tidak sesuai dengan peraturan.