Main Article Content

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dan seharusnya Polri menjadi figur baik buat semua masyarakat. Namun jika ia melakukan pelanggaran/tindak pidana maka akan menjalani proses yang berbeda. Untuk itu penulis melakukan penelitian dengan judul “Proses peradilan Terhadap Anggota Polri Yang melakukan Tindak Pidana”. Ataupun merumuskan permasalahannya adalah (1) Bagaimana tata cara proses peradilan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri ?, (2) Apakah perbedaan proses peradilan anggota Polri dengan masyarakat Sipil ?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian diterapkan adalah deskriptif analitis yaitu menjelaskan tentang bagaimana proses peradilan anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Data primer di peroleh dari penelitian lapangan di Kepolisian Resor Magelang, sedangkan data sekunder berasal dari penelusuran peraturan per-Undang-Undangan terkait. Metode pendekatan yang digunakan adalah statute approach yaitu PP No.2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,PerKapolri No.14/2011 tentang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta case appoach yakni contoh kasus tindak pidana yang dilakukan anggota Polri. Apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka anggota Polri tersebut akan berperkara dan menjalani tiga macam proses peradilan, yaitu peradilan umum (Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum), peradilan disiplin (Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin),dan sidang kode etik (Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Keywords

Peradilan Anggota Polri Tindak Pidana

Article Details