Main Article Content

Abstract

Customary law is defined as assets owned by the Indonesian nation and developing in society. However, the existence of customary laws is often questioned to what extent these laws can be applied. In several criminal law cases in Indonesia, several regions still use the customary law system as an alternative to decisions because its role in law enforcement is quite dominant. This study aims to identify the existence of customary law as a modernization of criminal law in Indonesia. This study used a descriptive analytic method with a normative and empirical juridical approach. The data used are secondary data and primary data. The results show that the customary law can be used as a basis of law for developing new criminal laws that are acceptable to the society. Indonesian customary criminal law, which is divided into numerous customary law units, represents the Indonesian nation's original culture, which was once governed by Islamic law. Customary law is very relevant as a consideration for Indonesian criminal law reform, especially in the formulation of the Criminal Code (KUHP).

Keywords

Customary Law Modernization Criminal Law

Article Details

References

  1. Abbas, D. S. (2017). Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Prenada Media.
  2. Ablisar, M. (2014). Relevansi hukuman cambuk sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 278-289.
  3. Abubakar, A. (2014). Urgensi Penyelesaian Kasus Pidana dengan Hukum Adat. Madania: Jurnal Kajian Keislaman, 18(1), 57-66.
  4. Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37-54.
  5. Ahmadi, S. (2018). Hukum Pidana Adat Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana (Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang).
  6. Apriani, D. (2015). Urgensi Hukum Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 65-74.
  7. Apriyani, R. (2018). Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum Prioris, 6(3), 227-246.
  8. Astuti, G. F. Y. (2015). Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 195-214.
  9. Aswinda, T. (2017). Sanksi Pidana Denda Adat Pinang Cerana bagi Pelaku Pencurian di Gampong Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Menurut Perspektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
  10. Citranu, C. (2020). Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Hukum Pidana Adat Dayak Ngaju. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1-14.
  11. Damanik, D. (2019). Jalannya hukum adat Simalungun.
  12. Danil, E. (2016). Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jurnal Konstitusi, 9(3), 583-596.
  13. DEWI, A. (2020). Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Tentang Perkawinan Adat Merariq (Doctoral dissertation, Universitas_Muhammadiyah_Mataram).
  14. Fajrin, Y. A., & Triwijaya, A. F. (2019). Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(1), 734-740.
  15. Fathurrahman, F. (2010). Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana (Doctoral dissertation, Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro).
  16. Gunarto, M. P. (2012). Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 83-97.
  17. Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
  18. Helnawaty, H. (2017). Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Binamulia Hukum, 6(2), 149-160.
  19. Jaya, N. S. P. (2002). Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum (Doctoral dissertation, Universitas Indonesia).
  20. Jaya, N. S. P. (2016). Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 123-130.
  21. Juniarta, I. B. G. A., & Utari, A. A. S. (2014). Pencurian Pratima Di Bali Dalam Perspektif Hukum Pidana Adat. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.
  22. Kalengkongan, S. B. (2017). Kajian Hukum Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Lex Crimen, 6(2).
  23. Krisnawan, I. B. M. D. (2015). Tindak Pidana Kesopanan Dibidang Kesusilaan (Perzinahan) Dalam KUHP Serta Padanannya Dengan Hukum Pidana Adat. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(2).
  24. Laia, H. K., & Yasid, M. (2020). Analisis Hukum Pidana Adat Nias Dalam Menyelesaikan Kasus Pencurian. Jurnal Retentum, 1(2), 92-100.
  25. Maheswara, I. B. A. Y., Arthadana, M. G., & Apsaridewi, K. I. (2020). Aspek Legalitas Hukum Pidana Dengan Hukum Adat. Hukum dan Kebudayaan, 1(2 November), 44-59.
  26. Maskur, M. A. (2018). Internalisasi Nilai-nilai Masyarakat Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 22-31.
  27. Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 225-246.
  28. Mulyadi, L. (2016). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik Dan Prosedurnya. Jurnal Litigasi (e-Journal), 17(2), 3284-3313.
  29. NILMA, S. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Adat Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Sebagai Suatu Delik Adat (Studi: Hukum Pidana Adat Minangkabau) (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
  30. Oviana, R. A. (2019). Kedudukan Hukum Pidana Adat Bali Terkait Pelanggaran Delik Adat Gamia Gamana Menurut Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Unpas).
  31. Raharjo, T. (2010). Mediasi Pidana dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 492-519.
  32. Rahawarin, A. R. (2011). Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 1(1).
  33. Rahim, A. J. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Pidana Menurut Adat Tolaki Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 84-99.
  34. Rahman, R. (2015). Eksistensi Hukum Pidana Adat Melayu Jambi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, 1(1), 1-14.
  35. Sambas, N. (2009). Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional. Syiar Hukum, 11(3), 233-244.
  36. Saraswati, P. S. (2018). Eksistensi Sanksi Adat Bali Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. Jurnal Advokasi, 8(2), 251-264.
  37. Sardi, A. (2020). Sanksi Pidana Denda Adat Bagi Pelaku Pembunuhan Tidak Sengaja di Kecamatan Simeulue Barat Studi Kasus Nomor 300/137/UJH/2017 di Gampong Ujung Harapan Ditinjau Menurut Hukum Islam (Doctoral dissertation, Uin Ar-Raniry).
  38. Setlight, M. M. (2015). Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Putusan Pengadilan Di Wilayah Pengadilan Negeri Tahuna. Lex Et Societatis, 3(4).
  39. Setyawan, V. P. (2019). Prospek Pemberlakuan Hukum Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.
  40. Siregar, A. R. M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
  41. Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22-42.
  42. Sukirno, S. (2018). Revitalisasi dan Aktualisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Pidana Positif. Diponegoro Private Law Review, 2(1).
  43. Supriatin, U., & Setiawan, I. (2017). Persepsi Mengenai Hukum Pidana Adat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 198-211.
  44. Supusesa, R. (2012). Eksistensi Hukum Delik Adat Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Maluku Tengah. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 41-54.
  45. Susylawati, E. (2009). Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 4(1), 124-140.
  46. Suwandi, A., Zanibar, Z., & Achmad, R. (2017). Eksistensi Hukum Adat Terhadap Hukum Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(3), 1-36.
  47. Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.
  48. Upara, A. R. (2014). Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina Di Tinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Hukum Pidana Nasional Pada Masyarakat Adat Tobati Di Jayapura. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 4(2).
  49. Wijaya, S. (2011). Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
  50. Yudianto, O. (2012). Eksistensi Pidana Penjara Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 8(15).