Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee Ӭyang Diperoleh Akibat Pewarisan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemilikan tanah pertanian absentee yang diperoleh akibat pewarisan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang menganalisis fenomena objek kajian dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approcah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi ahli waris pemilik hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal di luar daerah dalam hal ini perlindungan hukum telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada ahli waris, apabila pewarisan telah sesuai menurut peraturan perundang-undangan dalam artian ahli waris adalah benar-benar ahli waris dari pemilik tanah absentee, serta ahli waris tersebut pada kenyataannya menggarap tanah pertaniannya.
Keywords
Tanah; Pertanian; Absentee; PewarisanReferences
Most read articles by the same author(s)
- Fahri Bachmid, Hardianto Djanggih, The Future of E-voting Implementation in Indonesian General Election Process: Constitutionality, Benefits and Challenges , Varia Justicia: Vol. 18 No. 1 (2022): Vol 18 No 1 (2022)