Kajian Yuridis Perlindungan Merek Terhadap Gugatan Merek Nama Orang Terkenal
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan merek terdaftar dan pertimbangan hakim dalam memutus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 48/PDT.SUS/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Di dalam posita menyebutkan bahwa singkatan nama “Bensu” merupakan singkatan nama orang terkenal, dan bahwa ayam Geprek Bensu milik penggugat merupakan merek terkenal, oleh karenanya penggugat mohon agar majelis hakim membatalkan merek Bensu milik Jessy. Namun perkara tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan mengabulkan eksepsi tergugat. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative melauli pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan merek di Indonesia mengacu pada asas first to file, yaitu bahwa merek yang sudah didaftarkan memiliki perlindungan dan hak eksklusif, hanya dapat dibatalkan jika terbukti melanggar Undang-Undang. Putusan NO oleh Majelis Hakim dalam sengketa merek tersebut mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) bahwa seharusnya penggugat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek (KBM) lebih dahulu, karena merek milik penggugat belum terdaftar di DJKI. Hal ini sesuai Pasal 76 ayat 2 UU MIG bahwa merek yang belum terdaftar harus mengajukan gugatan kepada Menteri, selanjutnya Pasal 30 UU MIG menjelaskan bahwa keputusan KBM diberikan dalam jangka waktu tiga bulan. Namun Penggugat tidak menunggu tiga bulan sebagaimana putusan yang diberikan oleh KBM, akan tetapi langsung mengajukan gugatan ke Pengadiilan Niaga sehingga gugatan ditolak oleh Pengadilan Niaga dan dinyatakan cacat formil.
Keywords
Perlindungan Merek; Bensu; Orang terkenalReferences
Most read articles by the same author(s)
- Rischa Indah Saputri, Bambang Tjatur Iswanto, Heniyatun Heniyatun, Nurwati Nurwati, Tanggungjawab pengangkut terhadap hilangnya barang kiriman (studi kasus ekspedisi dharma raya Muntilan) , Borobudur Law Review: Vol. 3 No. 2 (2021): Vol 3 No 2 (2021)
- Bangun Bela Persada, Puji Sulistyaningsih, Yulia Kuniaty, Basri Basri, Penerapan asas timbal balik (Reciprocal) terhadap hubungan persahabatan antara Indonesia dan Vanuatu , Borobudur Law Review: Vol. 3 No. 2 (2021): Vol 3 No 2 (2021)
- Heniyatun Heniyatun, Puji Sulistyaningsih, Bambang Tjatur Iswanto, Juridical Examination of Marriage Agreement Nullification in Indonesia: Implications and Procedures , Borobudur Law Review: Vol. 5 No. 2 (2023): Vol 5 No 2 (2023)
- Annisa Nurdayanti, Ika Ari Anggraini, Sarah Budi Ramadhani, Heniyatun Heniyatun, Tinjauan Yuridis Perkara Permohonan Akta Kematian yang Berkaitan dengan Asas Persona Standi in Judicio (Studi Kasus Putusan Nomor 93/Pdt.P/2019/PN Mgg) , Borobudur Law Review: Vol. 1 No. 1 (2019): Vol 1 No 1 (2019)
- Siti Suwarti, Lita Hardiwati Hartini, Dwi Yoga Bayu Setiaji, Heniyatun Heniyatun, Ahli Waris dalam Keadaan Tidak Hadir (Studi Kasus Nomor 97/Pdt.P/2019/PN Mgg) , Borobudur Law Review: Vol. 1 No. 1 (2019): Vol 1 No 1 (2019)
- Elisa Maharani Dewi, Danika Rahma Sukma, Ulima Dheani Artanti, Bambang Tjatur Iswanto, Analisis Yuridis Saksi Pendukung yang digunakan oleh Penyidik Polres Mungkid , Borobudur Law Review: Vol. 1 No. 1 (2019): Vol 1 No 1 (2019)