Penerapan asas timbal balik (Reciprocal) terhadap hubungan persahabatan antara Indonesia dan Vanuatu
Abstract
Tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan dukungan terhadap kelompok separatis Papua yang dilakukan Vanuatu dinilai telah melanggar prinsip timbal balik (resiprositas) dalam hubungan persahabatan dengan Indonesia. Sehingga untuk mengidentifikasi tindakan yang dilakukan oleh Vanuatu yang melanggar hubungan persahabatan antara Indonesia dan Vanuatu dan mengidentifikasi upaya yang dilakukan untuk menjaga agar hubungan persahabatan antara Indonesia dan Vanuatu tetap baik diperlukan kajian akademik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute Approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji dan menelaah berbagai literature dan bahan pustaka lainnya yang relevan dengan permasalahan. Data dianalisis secara kualitatif dan dikaji dengan metode berfikir secara deduktif dihubungkan dengan teori yang ada dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan asas timbal balik dalam hubungan persahabatan antara Indonesia dengan Vanuatu tidak dilakukan Vanuatu sebagaimana mestinya. Tindakan tuduhan pelanggaran HAM di Papua dan dukungan Vanuatu terhadap kelompok separatis Papua dinilai telah melanggar prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional, Resolusi PBB 2625 Deklarasi mengenai Prinsip- Prinsip Hukum Internasional dalam Hubungan Persahabatan dan Kerjasama Internasional, dan Konvensi Montevideo 1933 yaitu prinsip menahan diri dari tindakan yang mengancam integritas teritorial dan prinsip intervensi. Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap tuduhan pelanggaran HAM di Papua adalah dengan menggunakan hak jawab ketika mengikuti Sidang Majelis Umum PBB, manajemen berita, komunikasi strategis, serta membangun relasi. Hal ini sekaligus untuk memperkuat hubungan persahabatan diantara Indonesia dengan Vanuatu. Cara penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan perundingan, pencarian fakta (inquiry), atau melalui badan-badan PBB.
Keywords
Asas Timbal Balik; Hubungan Persahabatan; Hukum InternasionalReferences
Most read articles by the same author(s)
- Heniyatun Heniyatun, Puji Sulistyaningsih, Bambang Tjatur Iswanto, Yeni Asiyah, Chrisna Bagus Edhita Praja, Kajian Yuridis Perlindungan Merek Terhadap Gugatan Merek Nama Orang Terkenal , Borobudur Law Review: Vol. 2 No. 2 (2020): Vol 2 No 2 (2020)
- Yulia Kurniaty, Awiek Prama Yudha, Johny Krisnan, Basri Basri, Dampak kebijakan asimilasi untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 terhadap statistik kejahatan di Magelang , Borobudur Law Review: Vol. 3 No. 1 (2021): Vol 3 No 1 (2021)
- Heniyatun Heniyatun, Puji Sulistyaningsih, Bambang Tjatur Iswanto, Juridical Examination of Marriage Agreement Nullification in Indonesia: Implications and Procedures , Borobudur Law Review: Vol. 5 No. 2 (2023): Vol 5 No 2 (2023)
- Nandyar Astari Putri, Yulia Kurniaty, Johny Krisnan, Basri Basri, Penanggulangan Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Hukum Polres Kota Magelang , Borobudur Law Review: Vol. 2 No. 2 (2020): Vol 2 No 2 (2020)
- Rizki Wardani, Verent Nadya Chrismonita, Refia Damaika, Basri Basri, Dasar Pertimbangan Penyidik Polres Magelang dalam Penentuan Alat Bukti Tindak Pidana Korupsi , Borobudur Law Review: Vol. 1 No. 1 (2019): Vol 1 No 1 (2019)