Main Article Content
Abstract
Tegaknya peraturan Undang-Undang baru tentang KPK hanya akan menjadi kenyataan bila didukung oleh kesadaran hukum seluruh pegawai KPK dan warga masyarakat. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Serta mengkaji terkait kesadaran dan kepatuhan hukum KPK dalam pemberantasan korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang menggunakan Teknik studi kepustakaan . Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan uraian-uraian di atas, efektivitas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia memberikan pemahaman bahwa pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut dikarenakan faktor hukum dan faktor budaya di mana tindak pidana korupsi sudah ada sedari belum adanya peraturan perundang-undangan dibuat dan ditetapkan, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa mereka juga tanpa disadari membuahkan budaya korupsi di Indonesia.