Main Article Content

Abstract

Pekerja Migran Indonesia sering mengalami berbagai masalah, diantaranya pelanggaran Hak Asasi Manusia, eksploitasi dan ketidakadilan hukum. Kondisi ini memerlukan perhatian yang serius dikarenakan hal ini menyangkut martabat dan hak fundamental Pekerja Migran Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis konsep perlindungan Hak Asasi Manusia dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang tentang ancaman perlindungan hukum pidana terhadap Pekerja Migran Indonesia dari perspektif perlindungan Hak Asasi Manusia. Pekerja Migran Indonesia sering kali menghadapi berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti eksploitasi, kekerasan dan penipuan. Kerangka hukum yang melindungi Pekerja Migran Indonesia diantaranya UU No. 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini mengkaji secara mendalam mengenai konsep perlindungan HAM dalam ketentuan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keywords

Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang

Article Details