Main Article Content
Abstract
Tantangan di era disrupsi pada peralihan pelayanan publik manual ke digital di Dindukcapil Kabupaten Temanggung melalui aplikasi Temanggung Gandem mengalami sebuah hambatan, untuk itu dibutuhkan sebuah landasan agar pelayanan publik berjalan dengan optimal. Tujuan penelitian untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan Asas Umum Pelayanan yang Baik (AUPB) di Dindukcapil Kabupaten Temanggung melalui aplikasi Temanggung Gandem. Metode yang digunakan yakni yuridis normatif dengan pendekatan konsep, dan menggunakan data sekunder serta metode pengambilan data studi pustaka, kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa penerapan AUPB yang terdiri dari delapan asas hanya terpenuhi lima asas yakni kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan. Sedangkan ketiga asas yang belum terpenuhi yaitu asas kemanfaatan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.