Main Article Content
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian yang dilatarbelakangi oleh semakin maraknya hak anak yang dirampas oleh orang-orang dewasa dalam dunia pendidikan secara tidak bertanggungjawab. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pandangan Ibn Khaldun tentang perlindungan hak anak dalam pendidikan Islam. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang telah dikumpulkan menggunakan adalah induksi, deduksi dan analisis isi. Penelitian ini menunjukan bahwa dalam konsep pendidikan Islam Ibn Khaldun memperhatikan perlindungan hak anak ditinjau dari segi tujuan pendidikan, materi pendidikan, metode pengajaran dan prinsip pengajaran. Konsep pendidikan Islam Ibn Khaldun adalah pendidikan yang memanusiakan manusia. Pendidikan yang memanusiakan manusia merupakan salah satu bentuk perlindungan anak, dimana pendidikan berupaya memenuhi hak-hak anak secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya. Di dalam pendidikan Islam, perlindungan anak dapat dilakukan dengan dua tahap. Pertama, cara pandang terhadap anak. Kedua, cara memperlakukan anak. Pandangan seseorang terhadap anak merupakan langkah pertama dalam pelaksanaan perlindungan anak dalam dunia pendidikan Islam. Setelah mengetahui dan memahami hakikat anak, maka seseorang dapat melaksanakan perlindungan terhadap hak anak. Perlindungan anak dapat dilakukan dengan cara pemenuhan hak-hak anak yang meliputi hak hidup, tumbuh dan berkembang; hak beribadah, berpikir, dan berekspresi; hak memperoleh pendidikan; hak menyatakan dan didengar pendapatnya; dan hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penanggung jawab hak perlindungan anak yaitu orang tua, sekolah, masyarakat dan negara.