Main Article Content
Abstract
Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kalinegoro mengelola tanah wakaf sebenarnya sudah lama. Namun, sampai saat ini masih memiliki kendala terkait proses sertifikasi tanah wakaf yang dikelolanya seperti akta ikrar wakaf hilang, para saksi wakaf sudah meninggal dunia, dan keterbatasan informasi terkait ikrar wakaf. Kegiatan pengabdian ini bertujuan agar mitra dapat menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf yang dikelolanya. Kegiatan penyuluhan dan pendampingan sertifikasi tanah wakaf di PRM Kalinegoro ini menggunakan metode Participatory Rural Apraisal (PRA) sehingga masyarakat lebih aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, langkah-langkah yang dilakukan yakni persiapan pengabdian, pelaksanaan pengabdian, dan penyajian hasil pengabdian [SELESAI]. Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengabdian ini mitra mampu melakukan pendaftaran sertifikat tanah wakaf dan dapat menyelesaikan permasalahan terkait proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku [SELESAI]. Kegiatan ini sangat penting dilakukan agar dapat membantu mitra dalam melakukan pendaftaran sertifikat tanah wakaf dan dapat meningkatkan profesionalitas nazhir wakaf.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.