Main Article Content

Abstract

Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat di Desa masih berpusat pada penggunaan hukum adat sebagai dasar hukum untuk memutuskan suatu perkara. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Bahkan dengan adanya kesadaran hukum dapat memberikan dan meningkatkan nilai ekonomi serta kualitas dalam berkehidupan. Metode pelaksanaan kegiatan PPMT mengenai kesadaran hukum di Desa Adipuro Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang yaitu dengan sosialisasi dan pendampingan. Kegiatan sosialisasi dilakukan 5 kali, yaitu 1) Sosialisasi mengenai UU Desa, 2) UU Pelayanan Publik, 3) UU Perkawinan, 4) UU Lalu Lintas, dan 5) UU Administrasi Perkantoran. Sedangkan kegiatan pendampingan dilakukan tiga kali berupa 1) penyusunan RPJMDES, 2) pembuatan gugatan/ permohonan dispensasi nikah, dan 3) pendampingan pelayanan Publik. Dampak kegiatan pengabdian ini adalah tumbuh dan meningkatnya kesadaran hukum bagi warga, individu dan tercipta ketertiban serta keteraturan dalam pergaulan masyarakat di Desa Adipuro.

Keywords

Kesadaran hukum Sosialisasi Pendampingan

Article Details