Main Article Content

Abstract

Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangat penting untuk suatu perkotaan karena selain menjadi fungsi ekologis, RTH juga dapat memelihara fungsi sosial budaya, dan estetika suatu wilayah perkotaan. Pembuatan RTH di RW 02 Kampung Tulung, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dinilai penting untuk mengimbangi tingginya densitas penduduk ditambah dengan adanya beberapa bengkel motor dan mobil yang berpotensi pada pencemaran udara yang tinggi. Selain itu, RW ini minim ruang publik yang dapat mendukung sarana berinteraksi warga. Pembangunan RTH ini bertujuan untuk merancang dan membangun RTH yang dapat memenuhi fungsi ekologis, ekonomi, sosial-budaya, dan estetik. Dasar perencanaan kebutuhan luas RTH minimum dihitung dengan metode berdasarkan jumlah penduduk yang merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 tahun 2008. Konsep yang digunakan yaitu pengembangan RTH eksisting dengan penambahan tanaman fungsional, fasilitas dan teknologi ramah lingkungan pada lahanĀ  seluas 461,58 m2. Teknologi ramah lingkungan yang dibangun berupa 48 lubang resapan biopori sebagai kompensasi resapan untuk air limpasan dari lahan yang diperkeras untuk fasilitas olahraga. Fasilitas bangku, mainan, dan rumah organik dibangun guna mendukung fungsi sosial budaya, ekonomi dan estetik. RTH yang telah dibangun menjadi pusat kegiatan warga dalam bidang kesehatan dan inovasi serta berhasil menjadi Juara Harapan 1 untuk lomba taman se Kota Magelang tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Magelang.

Keywords

Pembangunan kota Edukasi Lubang resapan biopori Ruang terbuka hijau Taman RW

Article Details

Author Biographies

Ni Nyoman Nepi Marleni, Universitas Gadjah Mada

Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada

Djoko Legono, Universitas Gadjah Mada

Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada

Bambang Triatmodjo, Universitas Gadjah Mada

Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada