Main Article Content

Abstract

Pelaksanaan perjanjian bisnis (sewa, gadai, dan jual beli pertanahan) di Dusun Candran sebenarnya sudah cukup lama dipraktikkan, namun dilakukan tanpa didasari dengan dokumen hukum perjanjian. Hal ini dikarenakan masyarakat menganggap sebuah transaksi yang biasa-biasa saja dan sering dilakukan pada umumnya di masyarakat. Selain itu tingkat pemahaman masyarakat Dusun Candran tentang pembuatan dokumen perjanjian bisnis masih rendah, padahal adanya dokumen ini sangat penting agar menjadi bukti adanya perjanjian. Kegiatan pengabdian ini bertujuan agar mitra dapat membuat dokumen hukum perjanjian bisnis yang dilakukannya. Kegiatan ini menggunakan metode Participatory Rural Apraisal (PRA) sehingga masyarakat lebih aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Hasil kegiatan pengabdian mengungkapkan bahwa mitra mampu memahami seluk-beluk tata cara pembuatan dokumen perjanjian bisnis dan mitra mampu membuat dokumen perjanjian bisnis secara baik. Kegiatan ini sangat penting dilakukan agar dapat membantu mitra dalam membuat dokumen perjanjian bisnis terhadap usaha bisnis yang telah dilakukan selama ini.

Keywords

Penyuluhan Pendampingan Kontrak usaha

Article Details