Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong adopsi sistem pembayaran cashless-only dalam berbagai sektor, termasuk bisnis halal yang tengah mengalami pertumbuhan signifikan. Sistem ini menawarkan efisiensi, akurasi, dan keamanan transaksi, namun di sisi lain berisiko menciptakan eksklusi keuangan terhadap kelompok masyarakat yang belum memiliki akses terhadap infrastruktur dan literasi digital. Artikel ini bertujuan menganalisis transformasi bisnis halal di era cashless-only melalui pendekatan Maqashid Syariah dan prinsip inklusi keuangan syariah. Dengan menggunakan metode analisis isi terhadap berbagai sumber regulasi, literatur akademik, dan data otoritas keuangan, kajian ini mengevaluasi sejauh mana sistem pembayaran nontunai mampu mendukung perlindungan lima tujuan utama syariah (agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan) serta memperluas akses layanan keuangan bagi kelompok rentan. Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem cashless-only dapat menjadi instrumen strategis dalam mendukung transformasi ekonomi halal yang berkelanjutan, asalkan dikembangkan secara inklusif, bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir, serta didukung oleh regulasi dan infrastruktur yang sesuai dengan prinsip syariah. Kajian ini merekomendasikan pentingnya sinergi lintas pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan digital syariah yang adil, etis, dan berorientasi pada keberkahan serta kemaslahatan umat.