Main Article Content

Abstract

Pandemi Covid-19 telah melanda di seluruh dunia yang dapat menjadi tantangan ketahanan ekonomi, tak terkecuali di Indonesia. Penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung perekonomian dan kontribusi yang besar terhadap APBN tentu terkena dampak akibat adanya pandemi ini.  Penerimaan dari sektor pajak yang berpotensi untuk negara Indonesia berasal dari UMKM. Wilayah Temanggung, Jawa Tengah merupakan salah satu daerah dengan penyebaran UMKM yang cukup banyak. Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa UMKM mengalami penurunan penjualan. Hal tersebut dapat mengakibatkan UMKM menurunkan tingkat biaya yang menjadi beban perusahaan misalnya, beban pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris pengaruh sosialisasi perpajakan, pelayanan fiskus, pelaksanaan self assessment system, kesadaran wajib pajak, pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di masa pandemi Covid- 19. Sampel pada penelitian ini ada 100 responden dengan populasi dari UMKM di wilayah Temanggung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan fiskus, kesadaran wajib pajak dan pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sedangkan sosialisasi perpajakan dan pelaksanaan self assessment system tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM pada masa pandemi Covid-19.

Keywords

MSME taxpayer compliance Tax socialization Tax service services implementation of self-assessment system taxpayer awareness understanding of tax regulations

Article Details