Main Article Content
Abstract
Transfer pricing merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transaksi barang atau jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transfer pricing dalam penelitian ini dijelaskan dengan Related Party Transaction Piutang terhadap pihak berelasi pada perusahaan multinasional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2020. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh pajak, mekanisme bonus, profitabilitas, debt covenant, dan kepemilikan saham asing terhadap keputusan transfer pricing. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder dari laporan tahunan perusahaan multinasional periode tahun 2016-2020. Metode pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, sehingga diperoleh populasi penelitian sejumlah 61 perusahaan dan sampel penelitian sejumlah 12 perusahaan. Uji hipotesis dilakukan menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel pajak, mekanisme bonus, profitabilitas, debt covenant, dan kepemilikan saham asing tidak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing perusahaan.