Main Article Content

Abstract

Hasil Penelitian yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga menunjukkan tindak pidana korupsi di Indonesia termasuk yang paling tinggi. Bahkan salah satu aspek yang memalukan adalah mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Peristiwa tersebut kadang memunculkan pertanyaan yang menggelitik, manakah yang salah? nilai-nilai Agama Islam atau pemeluk Agamanya?, tentu jawabannya adalah pemeluk Agama Islam yang belum memahami Islam secara universal, atau hanya memahami nilai-nilai Agama Islam cukup dengan kognitif saja tanpa menghiraukan aspek afektif dan psikomotorik. Salah satu cara yang ditempuh untuk menurunkan angka tindak pidana korupsi adalah lewat pendidikan, entah itu pendidikan karakter dan Agama, pendidikan anti korupsi dan sebagainya. Dari sinilah penulis tertarik untuk menyampaikan hasil pemikirannya berbasis analisis teks terkait dengan kebijakan-kebijakan Pendidikan Agama Islam dalam meminimalisir tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di Indonesia. Setelah diteliti secara teks setidaknya ada tiga kebijakan yaitu: 1) Revitalisasi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, 2) Internalisasi Pendidikan Karakter dan Antikorupsi, dan 3) Optimalisasi peran pemerintah dan masyarakat.

Keywords

Kebijakan Pendidikan Agama KKorupsi

Article Details