Main Article Content
Abstract
Pembuktian merupakan hal terpenting dalam proses peradilan, proses ini guna untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana. Dalam hal pembuktian ada berbagai macam alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam tindak pidana penganiayaan, asusila, dan pembunuhan sering adanya visum et repertum yang dijadikan sebagai alat bukti dalam pembuktiannya. Berdasarkan uraian tersebut penulis melakukan penelitian dengan judul “KEKUATAN VISUM ET REPERTUM DALAM MENGUNGKAP TERJADINYA TINDAK PIDANA”.
Rumusan Masalah penelitian ini adalah bagaimanakah fungsi visum et repertum dalam mengungkap terjadinya tindak pidana dan bagaimanakah kekuatan hukum visum et repertum dalam mengungkap terjadinya tindak pidana.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris , bahan penelitian ini terdiri dari bahan primer bahan sekunder dan bahan non hukum, spesifikasi penelitian bersifat preskriptif dan terapan , tahap penelitiannya terdiri atas pendahuluan pelaksanaan dan akhir, menggunakan metode pendekatan Perundang Undangan (statute approach) dan metode pendekatan kasus (case approach), serta menggunakan analisa deduktif.
Hasil penelitian yang didapat penulis menunjukkan bahwa fungsi visum et repertum adalah sebagai berikut, ditingkat penyidikan visum et repertum memiliki fungsi sebagai bahan untuk memperkuat dakwaan/sangkaan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan sebagai bukti penahanan tersangka,ditingkat penuntutan yaitu sebagai alat untuk menentukan berat ringannya Pasal yang dipersangkakan terhadap terdakwa/pelaku,tingkat pengadilan yaitu salah satu pengganti alat bukti fisik dan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhi putusan kepada terdakwa. Dan kekuatan hukum visum et repertum yaitu sangat mutlak atau sempurna dalam kasus tertentu seperti kasus tindak pidana penganiayaan, asusila, maupun pembunuhan