PELAKSANAAN DIVERSI DITINGKAT PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum dan dilakukan secara komprehensif. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Proses Pelaksanaan Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penanganan Anak Berhadapan Hukum mengutamakan perdamaain dari pada proses hukum formal.
Untuk itu judul penelitian ini adalah PELAKSANAAN DIVERSI DITINGKAT PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Rumusan permasalahn adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan diversi di tingkat Pengadilan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (2) Bagaimanakah kekuatan hukum diversi di tingkat pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (3) Apakah yang melatar belakangi dilaksanakannya diversi di tingkat pengadilan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, agardapat menjabarkan bagaimana pelaksanaan diversi di tingkat pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, bahan hukum sekunder berasal dari wawancara dengan fasilitator diversi. Metode pendekatan yang digunakan adalah statule approcich yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelaksanaan diversi. Metode deduktif digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh, yakni kesimpulan (gambaran umum) atas pelasanaan diversi di tingkat pengadilan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yaitu hanya terbatas pada kasus tindak pidana yang di ancam pidana penjara dibawah 7(tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Namun jika tindak pidana yang dilakukan anak masuk kualifikasi concursus yang diancam pidana penjara kurang dari 7 tahun dan lebih 7 tahun maka berdasarkan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 dapat diupayakan diversi dengan syarat surat dakwaan dalam bentuk dakwaan subsidaritas, alternatif, komulatif maupun kombinasi (gabungan). Musyawarah diversi dicatat dalam Berita Acara Diversi, jika dicapai kesepakatan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan Penetapan Kesepakan Diversi.
Keywords
Pelaksanaan Diversi; PengadilanReferences
Most read articles by the same author(s)
- Yulia Kurniaty, Wahyu Haji Bani Nararaya, Ranatasya Nabila Turawan, Fendy Nurmuhamad, MENGEFEKTIFKAN PEMISAHAN JENIS SAMPAH SEBAGAI UPAYA PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU DI KOTA MAGELANG , Varia Justicia: Vol. 12 No. 1 (2016): Vol 12 No. 1 Maret 2016
- Yusup Khairun Nisa, Johny Krisnan, KEKUATAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAP TERJADINYA TINDAK PIDANA , Varia Justicia: Vol. 11 No. 2 (2015): Vol 11 No. 2 Oktober 2015
- Diska Kurnianto, Agna Susila, Yulia Kurniaty, PELAKSANAAN DEPONERING DALAM PERSPEKTIF ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW , Varia Justicia: Vol. 13 No. 1 (2017): Vol 13 No. 1 Maret 2017
- Indra Hafid Rahman, Agna Susila, Johny Krisnan, PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI , Varia Justicia: Vol. 12 No. 1 (2016): Vol 12 No. 1 Maret 2016