Main Article Content

Abstract

Perkembangan teknologi dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia sekarang ini, menjadikan perusahaan-perusahaan waralaba lokal semakin berkembang pesat diantaranya Alfamart dan Indomaret. Pesatnya pertumbuhan penjualan sistem waralaba disebabkan faktor popularitas franchise.  Hal ini tercermin dari kemampuannya untuk menawarkan suatu bidang usaha yang probabilitas keberhasilannya tinggi. Namun keberhasilan ini tentu tidak lepas dari dampak negatif yang timbul terhadap perusahaan perorangan disekitarnya. Hasil penelitian membuktikan bahwa adanya jarak yang sangat berdekatan antar minimarket bisa berdampak negatif karena mereka akan berlomba-lomba untuk mendapatkan konsumen yang banyak dengan cara program diskon melalui kartu anggota (member card) dan program diskon produk pada bulan-bulan tertentu, sehingga efeknya juga akan berdampak pada pengusaha kecil di sekitar minimarket , karena dengan modal yang kecil tidak akan bisa bersaing dengan minimarket tersebut. Ini merupakan salah satu indikator persaingan tidak sehat yaitu persaingan usaha yang dilakukan dengan cara menghambat terjadinya persaingan di antara pelaku usaha dimana yang melihat kondisi pasar yang tidak sehat (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat). Upaya pemerintah Kota Magelang untuk mengatasi semakin banyaknya toko modern  maka dikeluarkan kebijakan dari Walikota yaitu dengan membatasi jumlah toko modern di Kota Magelang yaitu hanya 20 gerai. Hal ini tentu saja sangat membantu pedagang kecil atau perusahaan perseorangan yang ada di Kota Magelang. Selain itu juga digalakkan program kemitraan usaha antara toko modern dengan UMKM yang ada di wilayah Kota Magelang dalam hal kerjasama pemasaran yaitu dalam bentuk (1)Memasarkan barang produk UMKM yang dikemas atau dikemas ulang (repacking) dengan merek pemilik barang, toko modern atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang(2) Memasarkan produk hasil UMKM melalui etalase atau outlet dari toko modern. Serta dikeluarkan kebijakan yang baru-baru ini dilaksanakan yaitu bahwa toko modern tidak boleh buka selama 24 jam, maka jika ada toko modern yang masih  memasang tanda buka 24 jam akan dicopot oleh Satpol PP. Hal ini dimaksudkan karena di Kota Magelang terdapat pasar tradisional yang buka di malam hari (pasar malam) sehingga memberikan peluang bagi para pedangang di pasar tradisional untuk lebih meningkatkan penghasilannya.

Keywords

Perizinan Perusahaan Alfamart

Article Details

Most read articles by the same author(s)