Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan yang diterapkan Polres Kota Magelang dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dan bagaimana implementasi kebijakan Polres Kota Magelang dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah socio legal reseach, melakukan wawancara untuk memperoleh bahan hukum primer berupa kebijakan Polres Kota Magelang dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan dengan pelaku anak. Bahan hukum sekunder berupa bahan pustaka yang diproleh dari buku ilmu hukum dan artikel dalam jurnal yang membahas tindak pidana pengeroyokan dengan pelaku anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menanggulangi tindak pidana pengeroyokan, Polres Kota Magelang memberlakukan kebijakan non penal dan penal. Implementasi kebijakan non penal terwujud dalam upaya diskresi, upaya pre-emtif dan preventif. Implementasi kebijakan penal berupa MoU antara Polres Kota Magelang dengan Satpol PP untuk memberantas kejahatan yang dilakukan oleh anak serta upaya represif penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku pengeroyokan guna memberikan efek jera.

Keywords

Kebijakan Penanggulangan Kriminal Pengeroyokan Kejahatan anak

Article Details

References

  1. Barda Nawawi Arief. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Penada Media Group.
  2. Galih Martino Dwi Cahyo. (2015). Upaya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Pelajar dan Upaya Penanggulangannya Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Klaten. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
  3. Hayati Nur, & Tohap Alfan. (2012). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Tawuran Antar Pelajar. Lex Jurnalica, 9.
  4. Kurniaty, Y. (2020). Pengaruh Lingkungan Pergaulan Terhadap Peningkatan Kejahatan Yang Dilakukan Anak. Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020, 415–420.
  5. Kurniaty, Y., Krisnan, J., & Hendrawati, H. (2016). Hambatan Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Di Tingkat Pengadilan. The 4th University Research Colloquium.
  6. Kurniaty, Y., Sulistyaningsih, P., & Agna Susila. (2019). Strategi Unit Pamobvit Polres Magelang Dalam Melakukan Pengamanan Di Objek Wisata Candi Borobudur. The 9th University Research Colloquium.
  7. Marlina. (2010). Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. USU Press.
  8. Nasriana. (2014). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Rajawali Pers.
  9. Nurfadillah. (2017). paya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Pelajar Secara Berkelompok. UIN Alauddin Makassar.
  10. Purnama, P. C., Krisnan, O., & Kurniaty, Y. (2016). Pelaksanaan Diversi di Tingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomr 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Varia Justicia, 12(1).
  11. Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum.
  12. Romli Atmasasmita. (1983). Problematika Kenakalan Anak-Anak/Remaja. Armico.
  13. Sarlito Wirawan Sarwono. (2018). Psikologi Remaja (19th ed.).
  14. Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.
  15. Tiromsi Sitanggang. (2019). Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Terhadap Perlindungan Hak Pasien (Feryansyah (ed.); 1st ed.). Yayasan Kita Menulis.
  16. Uthfi Mizanita. (2019). Upaya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Yan Dilakukan Oleh Pelajar Secara Berkelompok Di Wilayah Hukum Polres Magelang. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.
  17. Yusuf Arko Priambodo. (2017). Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Pelajar Di Daerah Istmewa Yogyakarta. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>