Kendala dan Upaya Pemerintah dalam Penerapan Undang - Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Kota Magelang
Main Article Content
Abstract
Kegiatan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji seberapa jauh kewajiban halal dalam Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) dapat berlaku efektif di Indonesia khususnya di Kota Magelang. Kewajiban Halal yang ada dalam UUJPH harus sudah diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2019 sedangkan sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang muncul. Target khusus dari penelitian ini adalah menghasilkan data yang bermanfaat sebagai salah satu bentuk rekomendasi dalam pembentukan peraturan pelaksana UUJPH. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah kewajiban halal yang akan diimplementasikan pada tahun 2019 harus didahului dengan sosialisasi dari Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan, MUI dan Kementerian Agama. Peran Pemerintah Kota Magelang melalui MUI, Dinas Kesehatan dan Diskoperindag saat ini sudah cukup signifikan dalam upaya implementasi UUJPH tersebut melalui sosialisasi kepada pelaku usaha khususnya UMKM secara rutin, namun belum ada strategi khusus dalam upaya memfasilitasi pelaku UMKM dalam pembiayaan karena belum adanya petunjuk teknis dari Pemerintah.