Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggungjawab pengangkut terhadap hilangnya barang yang diangkut dan hambatan pengirim saat melakukan klaim ganti kerugian kepada pengangkut terhadap hilangnya barang. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian pengangkutan, pengangkut bertanggungjawab terhadap barang yang dibawa mengacu berdasarkan Pasal 468 KUHD. Akan tetapi, dalam prakteknya saat proses pengangkutan sering terjadi barang hilang dikarenakan : a) barang dicuri bajing loncat; b) barang dicuri supir truk dan dijual kembali saat harga cabai mahal; c) barang dicuri saat bongkar di pasar; d) Barang dicuri saat barang disimpan di Kantor Ekspedisi Dharma Raya Muntilan. Hambatan pengirim cabai saat meminta ganti kerugian terhadap pengangkut ada 3 macam: a) Pengangkut terlambat memberikan laporan hilangnya barang kepada pengirim; b) Kurang teliti dalam menulis surat muatan; c) Pengangkut meminta tenggang waktu saat akan memberikan ganti rugi. Berdasarkan Pasal 468 KUHD yaitu perjanjian pengangkutan apapun faktor kehilangannya pengangkut harus memberikan pertanggungjawaban.

Keywords

Tanggungjawab Pengangkutan Darat Perjanjian Wanprestasi Overmacht

Article Details

References

  1. Anantyo, S., Susetyo, H., & Budiharto. (2012). Tanggungjawab Pengangkut Terhadap Barang Muatan Pada Pengangkutan Melalui Laut. Diponegoro Law Review, 1(4), 1–6.
  2. Fatahillah. (2015). Pengaturan perlindungan hukumterhadap pengguna jasa transportasi di darat atas kehilangan dan kerusakan barang kiriman. Jurnal Ilmu Hukum Reuseum, 4(1), 89–103.
  3. Haloho, R. D., Sidauruk, J., Utomo, U., Pengangkut, T., Niaga, B., & Hukum, U. (2018). Tanggung jawab perusahaan jasa angkutan terhadap barang niaga melalui darat. 07, 178–191.
  4. Heckman, J. J., Pinto, R., & Savelyev, P. A. (1967). Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkutan Java Motor Transport Semarang Terhadap Pemilik Barang Apabila Terjadi Keterlambatan Dan Kerusakan Barang Angkutan. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 60–69.
  5. Jaya, K. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Tanggungjawab Perusahaan Ekspedisi terhadap Kerusakan dan Kehilangan Barang Muatan dalam Pengangkutan Darat. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 66–71. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2188.66-71
  6. Kasenda, D. G. G. (2016). Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Keselamatan dan Keamanan Barang Dalam Kapal. 1(1), 34–42.
  7. Labatjo, R. (2019). Analisis yuridis tentang Kedudukan prinsip tanggungjawab mutlak (absolut of liability) dalam penyelenggaraan pengangkutan barang dengan kapal laut. Jurnal Yustisiabel, 3(1), 1–14.
  8. Nabila. (2015). Wanprestasi pada suatu bill of lading dalam pengangkutan barang melalui laut. Pakuan Law Review, 1(2), 61–112.
  9. Putra iPosende, L. iance. (2019). Tanggungjawab Pengangkut Pada perjanjian Pengangkutan Barang melalui Laut ditinjau dari pasal 468 KUHD Tentang Pengangkutan barang (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316K/Pdt/2015). Rechtsregel, 2(2), 693–712.
  10. Sahban, S. (2019). Tanggung Jawab Persekutuan Komanditer Terhadap Cacatnya Barang Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 7–15. https://doi.org/10.33096/aijih.v22i1.23
  11. Supit, D. (2013). Tanggungjawab Pengangkut dalam Pengangkutan Kargo udara Domestik. Supit D, 1(3), 13–23.
  12. Suryono, & Isnaini. (2012). Tuntutan Ganti Rugi Atas Kehilangan Barangdidalam Container Oleh Pengguna Jasaterminal Petikemas Belawanpt (Persero) Pelabuhan Indonesia I. Jurnal Mercatoria, 53(9), 1689–1699.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>