Main Article Content

Abstract

Perkembangan teknologi dan perkembangan Informasi Elektronik yang semakin pesat saat ini sangat memudahkan untuk memperoleh akses informasi relatif lebih cepat, misalnya sekarang ini orang berkirim surat tidak lagi menggunakan jasa pos, akan tetapi sudah melalui e-mail, karena penggunaan e-mail dianggap lebih murah dan cepat. Informasi Elektronik juga berperan dalam berbagai kegiatan misalnya dalam bidang  pendidikan, bisnis, sosial dan berbagai kegiatan lainnya. Elektronik Data Interchange (EDI) sudah sejak lama digunakan. Persoalan mulai timbul ketika salah satu pihak dianggap merugikan pihak lain dengan penggunaan Informasi Elektronik tersebut. Kemudian yang menjadi permasalahan yaitu jika persoalan tersebut berakhir di pengadilan apakah Informasi Elektronik tersebut dapat dipakai sebagai alat bukti, dan bagaimana cara membuktikannya. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah Informasi Elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, dan bagaimana cara melakukan pembuktian dengan menggunakan Informasi Elektronik tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu data utama dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, sedangkan data pendukung dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara kepada para responden. Analisis data menggunakan metode deskriptif analitis, yang diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Informasi Elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Informasi Elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam perkara perdata karena dikatagorikan sebagai alat bukti tertulis. Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Dokumen Elektronik (termasuk Informasi Elektronik) sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Adapun cara melakukan pembuktian dengan mengunakan alat bukti Informasi Elektronik dalam perkara perdata yaitu dengan menampilkan Informasi Elektronik di sidang pengadilan agar Informasi Elektronik tersebut dapat dianggap sebagai bukti digital dengan format yang dapat terbaca dan masih dalam format asli. Informasi Elektronik dapat digolongkan ke dalam alat bukti tertulis, sehingga cara pembuktiannya yaitu dengan mencetak atau menampilkannya pada saat persidangan, dan harus cocok/ sesuai dengan aslinya, namun untuk memastikan kebenarannya hakim dapat meminta keterangan dari saksi ahli.

Keywords

Informasi Elektronik Alat Bukti Penyelesaian Perkara Perdata

Article Details

References

    Alvi, S. (2011). Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Medan: PT. Sofmedia.
    Ashofa, B. (2001), Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta
    Asnawi, M. N. (2013). Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan: Kajian kontekstual mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standar Pembuktian,. UII PRESS.
    Asnawi, M. Natsir, 2013, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Pengadilan: Kajian kontekstual mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standar Pembuktian, Yogyakarta: UII Press.
    Fakhriah, E. L. (2015). Perkembangan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 135-153.
    Halim, A. (2009). Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat, (1).
    Iqbal, M. (2016). Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia. USU Law Journal, 4(1), 129.
    Makarim, E. (2005), Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian.  Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
    Oetomo Dharma, B. S. (2007), Pengantar Teknologi Informasi Internet Konsep dan Aplikasi, Yogyakarta: ANDI.
    Papendang, N. (2017), Kekuatan Alat Bukti E-Mail dalam Persidangan Kasus Perdata, Lex et societatis, 5(1) . 98-104.
    Prijambodo, S. W. (2015). Penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti. Varia Peradilan, No. 360, ISSN. 0215-0247.
    Putri, C. C. ______. Kekuatan Pembuktian Surat Elektronik (E-mail) Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata, http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum
    Ramli, Ahmad. M. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
    Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
    Supranto, J. (2003), Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: PT Rineka Cipta.
    Syahrani, Riduan. (2004). Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
    Syahrin, Alvi. (2011), Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Medan: PT. Sofmedia.
    Yahya, Harahap. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika.
    Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>