Main Article Content
Abstract
Keterangan saksi adalah alat bukti yang utama digunakan dalam sidang perkara pidana, hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terhadap saksi pendukung yang digunakan oleh penyidik Polres Mungkid, Kabupaten Magelang. Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan dimuka sidang pengadilan. Dengan kata lain hanya keterangan saksi yang diberikan dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan yang berlaku sebagai alat bukti yang sah (Pasal 185 ayat (1) KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah HIR dan KUHAP sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku - buku dan jurnal hukum. Data primer diperoleh dari wawancara secara langsung dengan Kanit PPA Kepolisian Resor Magelang Kota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya, penyidik mengartikan saksi tidak sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 26 KUHAP. Saksi yang tidak melihat dan mendengarkan sendiri bahwa telah terjadi suatu tindak pidana tetap bisa dijadikan sebagai saksi.kedudukan saksi tersebut hanyalah sebagai saksi pendukung bukan sebagai saksi kunci. Keterangan dari saksi pendukung sifatnya hanya sebagai penguat saja . dalam hal ini saksi pendukung dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pada saat memutus perkara oleh hakim.