Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan merek terdaftar dan pertimbangan hakim dalam memutus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 48/PDT.SUS/Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Di dalam posita menyebutkan bahwa singkatan nama “Bensu” merupakan singkatan nama orang terkenal, dan bahwa ayam Geprek Bensu milik penggugat merupakan merek terkenal, oleh karenanya penggugat mohon agar majelis hakim membatalkan merek Bensu milik Jessy. Namun perkara tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan mengabulkan eksepsi tergugat. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative melauli pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan merek di Indonesia mengacu pada asas first to file, yaitu bahwa merek yang sudah didaftarkan memiliki perlindungan dan hak eksklusif, hanya dapat dibatalkan jika terbukti melanggar Undang-Undang. Putusan NO oleh Majelis Hakim dalam sengketa merek tersebut mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) bahwa seharusnya penggugat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek (KBM) lebih dahulu, karena merek milik penggugat belum terdaftar di DJKI. Hal ini sesuai Pasal 76 ayat 2 UU MIG bahwa merek yang belum terdaftar harus mengajukan gugatan kepada Menteri, selanjutnya Pasal 30 UU MIG menjelaskan bahwa keputusan KBM diberikan dalam jangka waktu tiga bulan. Namun Penggugat tidak menunggu tiga bulan sebagaimana putusan yang diberikan oleh KBM, akan tetapi langsung mengajukan gugatan ke Pengadiilan Niaga sehingga gugatan ditolak oleh Pengadilan Niaga dan dinyatakan cacat formil.

Keywords

Perlindungan Merek Bensu Orang terkenal

Article Details

References

    Asmara, A., Rahayu, S. W., Hukum, F., Syiah, U., Aceh, P., Bintang, S., … Aceh, P. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar ( Putusan Mari Nomor : 512 K / Pdt . Sus-Hki / 2016 ) Case Study of the Application of the Principles of Registration First To File on Brand Cancellationcap Mawar ( De. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 184–201.

    Handoyo, S., & Suyud, M. (2015). Penerapan Merek Terdaftar Tidak Digunakan (Non-Use Marks) Analisis Kasus antara Inter Ikea System BV Dan PT Ratania Khatulistiwa Putusan Mahkamah Agung No. 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Hukum Adigama, 1(2), 1–26.

    Khairandy, R. (1999). Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(12), 68–79. https://doi.org/10.20885/iustum.vol6.iss12.art6
    Mantili, R., & Lubis, S. A. (2017). Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri terhadap Gugatan Perceraian yang Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Praktik. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(1), 111–134.

    Mardianto, A. (2010). Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga. Jurnal Dinamika Hukum, 10(1), 43–50. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.1.137
    Novianti. (2016). Implikasi Aksesi Protokol Madrid Bagi Indonesia. Negara Hukum, 7(2), 195–211.

    Vivanews. (2017, April 1). Profil Ruben Onsu. Viva.Co.Id.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>