Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui angka kriminalitas dan ragam penyakit masyarakat di Kota Magelang setelah diterapkannya kebijakan asimilasi bagi narapidana untuk mencegah terjadinya kluster baru di Lapas Kelas IIA Magelang. Untuk menjawab permasalahan penelitian digunakan metode penelitian lapangan guna memperoleh data primer angka kriminalitas dan ragam penyakit masyarakat di Unit Reskrim Polres Magelang Kota. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa statistik kriminalitas di Kota Magelang setelah diberlakukannya Keputusan Kemenkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tidak meningkat. Adapun ragam kejahatan yang terjadi adalah pencurian, penipuan, penganiayaan, penggelapan dan pemerasan

Keywords

Statistik Kriminalitas Asimilasi Narapidana Covid-19

Article Details

References

  1. Anwar, M. (2020). Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona. Adalah : Buletin Hukum Dan Keadilan, 4(1), 101–106.
  2. Gumelar, D. R., Rosidin, U., Abdurrahman, U., & Nasution, M. I. (2020). Kebijakan Asimilasi dan Hak Integrasi Narapidana di Tengah Pandemi COVID-19 Persfektif Hukum Penitensier.
  3. Harkrisnowo, H. (2020). Angka Kejahatan Dan Reaksi Sistem Peradilan Pidana Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 1(1), 34–58.
  4. Hatta, M. (2016). Kapita Selekta Pembaharuan Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Pertama). Liberty.
  5. Hendarto, A. R., Aprilyanto, A., Hamka, A. M., Hakim, B. N., Bestari, D. K. P., & Fachrurrozy Akmal , Heri Agus Ricardo, Himamadhi Aditya, Husni Mubarok, Kresno Muammar Humam, Lovita Nurindah Sari, Meta Aisyah, Mirna Fitri Nur C.D, Moch Fauzan Zarkasi, Muhammad Radhi Mafazi, Panggih P. Subagyo, Rony Aryono Putro, Royyan M. A. Daulay, W. S. (2020). Kapita Selekta Pemasyarakatan. IDE Publishing.
  6. Millah, A. (2020). Penanggulangan Kejahatan Di Masa Pandemi Covid-19 (Dalam Perspektif Kriminologi Dan Viktimologi). Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2), 497–513.
  7. Mulyadi, L. (2020). Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Kencana.
  8. Name, N. (2020). WHO Umumkan Virus Corona Sebagai Pandemi. Cnnindonesia.Com.
  9. Setiawan, D. D. (2020). Menilik Kebijakan Asimilasi Narapidana di Masa Pandemi COVID-19. Ditjenpas.Go.Id.
  10. Sukoyo, Y. (2019). Over Kapasitas Lapas Capai 107 Persen. Beritasatu.Com.
  11. Susanto, I. . (2011). Kriminologi. Genta Publishing.
  12. Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsio Dasar Hukum Pidana. Kencana.
  13. Wurnasari, A. A., Larasati, M. D., Fortunata, R., & Santoso, A. P. A. (2020). Dampak Asimilasi Narapidana Terhadap Maraknya Kriminalitas di Tengah Pandemi Covid-19. Prosiding Seminar Nasional Dan Call For Paper Hukum Bisnis Sains Dan Teknologi, 20–26.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>