Main Article Content

Abstract

Al-Qur’anul Karim adalah mukjizat Islam yang kekal dan selalu diperkuat oleh kemajuan ilmu pengetahuan. Ia diturunkan oleh Allah Swt kepada Rasulullah Saw sebagai petunjuk hidup manusia agar bahagia dan selamat di dunia dan akhirat. Untuk memahaminya dibutuhkan uluumul Qur’an. Dalam perkembangan ulumul Qur’an selanjutya lahirlah ilmu Al-Munasabah. Orang pertama yang menulis ilmu munasabah ialah Abu Bakar An Naisaburi (324 H) kemudian disusul oleh Abu Ja’far Ibnu Zubeir kemudian diteruskan oleh Burhanudin al-Buqa’i kemudian As-Suyuti serta M.Shodiq Al-Ghimari. Pembicaraan Al-Munaasabah berkisar pada hubungan antar kalimat, antar ayat, dan surat dengan surat dalam Al-Qur’an Al-Karim. Mencari persesuaian tersebut tidak ada nashnya, karena itu derajat¬nya ijtihady bukan tauqifi. Sebagai produk ijtihad maka adanya berlainan pendapat di kalangan mufassir adalah hal yang wajar. Oleh sebab itu tidak tepat suatu hasil ijtihad mengikatkan orang lain untuk mengikuti atau menolaknya. Jadi peranan munaasabah adalah sebagai "alat penolong" dalam menafsirkan ayat dan sifatnya tidak merngikat.

Keywords

Ijtihady Mufassir Al-Munasabah Ulumul Qur’an

Article Details