Urgensi Pendidikan Anti Korupsi dan KPK dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Main Article Content

Anom Wahyu Asmorojati

Abstract

Persoalan korupsi di Indonesia saat ini merupakan persoalan kronis,disamping persoalan Narkoba dan Terorisme. Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu pilar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sampai dengan saat ini masih menjadi penyakit yang menjangkiti hampir seluruh lini kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam strategi pemberantasan korupsi,sekaligus harus ada penegasan mengenai peran dan partisipasi masyarakat dalam memerangi korupsi. Selain melaksanakan fungsi pengawasan,maka masyarakat dapat lebih berperan dan berpartisipasi dalam mensukseskan pemberantasan korupsi,bilamana bisa meningkatkan dan menegefektifkan pemberlakuan sanksi sosial terhadap pelaku korupsi. Masyarakat harus punya semangat melawan praktek korupsi dalam segala bentuknya dan tidak bersikap permisif terhadap pelaku korupsi. Oleh sebab itu sangatlah penting untuk menyoal pendidikan anti korupsi, mengingat sangat besarnya peran dari masyarakat dalam turut serta memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, disamping memang sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang dibentuk berdasarkan UU nomor 30 Tahun 2002, dan sekaligus menegaskan peran KPK sebagai pilar dalam penegakan hukum guna memberantas tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles