Efektivitas Asean Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dalam Mengatasi HAM di Asia Tenggara
Main Article Content
Abstract
Dalam tulisan ini, penulis membahas tentang efektivitas ASEAN Intergovernmental Commission On Human Rights (AICHR) dalam mengatasi HAM di Asia Tenggara. Semua data-data yang diambil baik data primer, sekunder maupun tersier akan dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis. Eksistensi AICHR yang di bentuk pada tahun 2009 lewat KTT ke 15 sebagai komisi HAM Regional kawasan Asia Tenggara, hingga saat ini masih jauh dari harapan. Penghormatan terhadap kebebasan serta promosi dan proteksi HAM seakan berada di ruang hampa. Jika ditelusuri dengan menggunakan teori efektifitas organisasi yang dikemukakan oleh Frank Biermann & Steffen Bauer. faktor-faktor penyebab ketidakefektifan AICHR berdasarkan variabel yang relevan dengan judul diatas terdapat banyak kendala. Hal ini dikarenakan Prinsip non-interverence, kewenangan yang terbatas, kurangnya sumberdaya organisasi, serta diferensiasi nilai HAM yang merupakan bagian yang sangat berpengaruh pada konsistensi Komisi HAM Regional ASEAN.