Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya istri maupun anak, diperlukan juga suatu pemulihan korban yang mengalami suatu penderitaan baik itu secara kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Maka disusunlah PP No.4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Mengingat banyaknya kasus yang terjadi terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada saat ini dan juga kejamnya tindakan yang dilakukan terhadap korban, maka kepentingan korban sangat perlu diperhatikan.
Berdasarkan PP No 4 Tahun 2006 Penyelenggaraan pemulihan korban dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban. Penyelenggaran pemulihan korban merupakan tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Pendampingan dapat diberikan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi dan bimbingan rohani, guna menguatkan diri korban untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.