Main Article Content

Abstract

Main hakim sendiri memang fenomena yang sering ditemui di tengah masyarakat
sebagaimana pemberitaan media baik media cetak maupun media televisi. Tempattempat


seperti di pasar-pasar, terminal, kampung atau di tempat-tempat lainnya kerap
diberitakan seorang pencopet, jambret atau perampok, luka-luka karena dihakimi
massa, dan tragisnya tidak sedikit yang kehilangan nyawa akibat amukan massa yang
melakukan pengeroyokan. Pengeroyokan merupakan suatu perbuatan pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum untuk menentukan
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengeroyokan dan bentuk
pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku pengeroyokan menurut Pasal 358 KUHP
dan Pasal 170 KUHP.
Penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif, Sumber-sumber
penelitian hukum terbagi menjadi dua, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Metode pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik
wawancara. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
metode induktif.
Pelaku tindak pidana pengeroyokan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 170
KUHP dan dapat dikenakan pasal lain yang berkaitan seperti Pasal 358 KUHP yang
menjadi dasar hukum bagi perbuatan agar dapat dikatakan sebagai tindak pidana
pengeroyokan. Bentuk pemidaan yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana
pengeroyokan yaitu pidana penjara yang lamanya disesuaikan dengan akibat dari
perbuatan tersebut.

Keywords

Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Pengeroyokan

Article Details

Most read articles by the same author(s)